Perhatikan angka di tabel berikut:
Jumlah municipalities/kabupaten-kota
|
Negara |
1999 |
2007 |
|
Indonesia |
341 |
470 |
|
Japan |
3,232 |
1,820 |
Jadi sementara di Jepang daerah2nya bergabung, di Indonesia sebaliknya: memecah menjadi daerah2 yang lebih kecil.
Depdagri melaporkan bahwa 76 dari 104 daerah baru hasil pemekaran selama tahun 2000-2004 bermasalah. Masalah2nya a.l: transfer asset, tidak diakui daerah induk, perselisihan antara pihak pro dan con, sampai pada masalah “cemen” semisal penentuan ibukota kabupaten yang baru
Sementara Pemerintah Jepang memberikan insentif pada daerah2nya untuk bergabung, regulasi di Indonesia memberi insentif pada daerah untuk melakukan pemekaran.
Insentif itu bisa berupa uang: jaminan mendapatkan DAU bagi setiap daerah, pembentukan perangkat organisasi Pemda yang baru yang menyebabkan tersedianya jabatan2 baru dan promosi (promosi = tambah penghasilan).
Atau insentif politik: review proposal pemekaran oleh DPRD membuka peluang deal2 politik dan bisnis, peluang mendapat tambahan kursi dari daerah baru, peluang memegang kendali daerah oleh parpol, dsb.
Memang negeri kita ini masih belajar berdemokrasi… now we can see that our beloved country is almost fully occupied by political rent seekers